Gugatan Mahasiswa soal Pasal Zina dan Kumpul Kebo Kandas Hingga MK

loading…

Mahkamah Konstitusi (MK) Berkata pengujian pasal perzinaan dan hidup bersama Hingga luar perkawinan Di KUHP Terbaru Bersama 10 mahasiswa Fakultas Hukum tidak Memiliki legal standing. Foto/Danandaya Aria Putra

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) Berkata pengujian pasal perzinaan dan hidup bersama Hingga luar perkawinan (kumpul kebo) Di Kitab Undang-Undang Aturan Pidana (KUHP) Terbaru yang diajukan Bersama 10 mahasiswa Fakultas Hukum tidak Memiliki legal standing atau kedudukan hukum. Putusan itu dibacakan Di Perkara Pidana Nomor 280/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 411 dan Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Pemohon 1 sampai Bersama pemohon 10 harus membuktikan telah melakukan atau menjalani hubungan Hingga luar ikatan perkawinan,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra ketika membacakan pertimbangan Hingga gedung MKRI, Jakarta, Rabu (12/08/2026).

Baca juga: Pasangan Kumpul Kebo Terancam Pidana Hingga KUHP Terbaru

Saldi menjelaskan, para pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial, akibat berlakunya pasal-pasal tersebut. Ia mengatakan, jika kerugian yang didalilkan bersifat faktual, para pemohon seharusnya membuktikan bahwa mereka telah melakukan hubungan Hingga luar perkawinan dan Pada hubungan tersebut telah dilakukan proses hukum atau penuntutan.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Gugatan Mahasiswa soal Pasal Zina dan Kumpul Kebo Kandas Hingga MK

nagabet76slot gacorslot online slot gacor terpercaya
server slot thailand
slot gacor mudah maxwin
nagabet76 login